Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengungkapkan langkah alternatif tengah dipersiapkan untuk menjalankan roda pemerintahan di Papua. Hal ini dilakukan menyusul ditangkapnya Gubernur Papua, Lukas Enembe, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (10/1).
"Sudah ada langkah-langkah alternatif. Pokoknya pemerintah tidak boleh macet, pemerintahan harus tetap jalan. Kita sudah lama menyiapkan langkah-langkah alternatif yang benar secara yuridis," kata Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (11/1).
Mahfud menyebut, pemerintah dalam hal ini berkoordinasi dengan Panglima TNI, Kapolri, dan juga jajaran menteri. Namun, Mahfud masih enggan membeberkan langkah-langkah yang dimaksud untuk memastikan pemerintahan di Papua tetap berjalan sebagaimana mestinya.
"Ditunggu saja langkah berikutnya," ujar dia.
Lebih lanjut, Mahfud mengatakan, pihaknya juga melakukan upaya untuk mengawasi pergerakan transaksi keuangan di lingkungan pemerintah provinsi Papua. Mahfud menyebut, pergerakan uang di Pemda Papua dibekukan sebagian melalui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Pergerakan uang pemda sekarang dalam pengawasan kami, dan sebagian di-freeze. Kami freeze melalui PPATK agar tidak terjadi penyalahgunaan yang bertentangan dengan hukum," ucap Mahfud.
Mahfud turut mengimbau seluruh pihak agar tidak ada langkah-langkah dekstrutif atas nama pembelaan Lukas Enembe. Sebab, kata Mahfud, penegakan hukum juga tidak akan berhenti di Lukas.
"Jangan melakukan langkah-langkah destruktif, untuk misalnya, atas nama pembelaan lalu melakukan pengerusakan-pengerusakan. Hukum akan ditegakkan kepada siapapun tanpa pandang bulu," tutur dia.
Tim penyidik KPK menangkap Lukas di Jayapura Selasa (10/1) siang. Ia kemudian diterbangkan menuju Jakarta melalui Manado, Sulawesi Selatan.
Sebelum dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Lukas terlebih dulu menjalani pemeriksaan kondisi kesehatannya di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat.
KPK menjadwalkan akan menyampaikan keterangan resmi terkait kasus yang menjerat Lukas pada Rabu (11/1). Penyampaian informasi terkait kasus ini bakal dihadiri oleh pimpinan KPK, termasuk deputi penindakan.
Hal ini dilakukan untuk memberikan penjelasan kepada publik terkait perkembangan perkara yang menjerat Gubernur Papua tersebut.